Dua jenis asuransi mobil, yaitu asuransi mobil All Risk dan asuransi Total Loss Only (TLO) umum dipilih pemilik kendaraan roda empat. Jika tertarik ingin memakai proteksi Total Loss Only, tentu Anda ingin mengetahui apa saja risiko yang ditanggung asuransi TLO.
Seperti diketahui, asuransi TLO memberikan proteksi jika kendaraan mengalami kerusakan parah lebih dari 75 persen atau kehilangan mobil. Sementara itu, asuransi mobil All Risk atau comprehensive memberikan perlindungan menyeluruh terhadap semua risiko kendaraan, baik skala kecil ataupun skala besar.
Informasi mengenai kedua manfaat hingga berbagai risiko yang ditanggung oleh produk perlindungan itu penting untuk diketahui. Sama halnya jika ingin melakukan pengecatan ulang mobil, tentu saja penting untuk mengetahui prosedur hingga biayanya.
Jjika tertarik ingin memiliki asuransi Total Loss Only, maka Anda bisa mengetahui detail produk proteksi satu ini mulai dari manfaat, alasan memilihnya hingga besaran premi yang harus disiapkan.
Manfaat Asuransi TLO
Asuransi TLO memberikan perlindungan pada kendaraan dari berbagai risiko, mulai dari kehilangan hingga kerusakan berat. Salah satu contohnya, jika komponen mobil tiba-tiba mengalami kerusakan hingga membuatnya tidak berfungsi maksimal, atau ketika kendaraan mengalami kecelakaan, atau hilang karena dicuri.
Memiliki produk proteksi Total Loss Only akan membuat Anda menghemat banyak pengeluaran tak terduga karena berbagai risiko tersebut. Sehingga, Anda bisa memproteksi keuangan karena beban biaya yang harus dibayarkan telah dialihkan ke perusahaan asuransi.
Alasan Memilih Asuransi TLO
Jika Anda belum mantap ingin memproteksi kendaraan dengan asuransi TLO, maka berikut ini adalah beberapa alasan mengapa Anda wajib memilihnya:
Premi Lebih Murah
Karena perlindungannya tidak menyeluruh, maka premi asuransi TLO lebih murah di bandingkan asuransi mobil All Risk. Memiliki produk proteksi satu ini cocok untuk Anda yang memiliki budget minim dan ingin menghemat.
Memberikan Rasa Aman
Asuransi TLO juga memberikan jaminan keamanan ketika Anda bepergian dengan kendaraan kesayangan. Salah satunya, dari tindakan pencurian yang bisa dialami kapanpun dan di mana saja.
Tidak Perlu Khawatir Ketika Pencurian di Mobil
Bagi Anda yang tinggal di wilayah dengan kejahatan pencurian tinggi, asuransi TLO merupakan produk tepat untuk dipilih.
Pasalnya, asuransi TLO akan memberi kemudahan dan solusi ketika Anda mengalami tindakan pencurian mobil atau saat pencuri berusaha membobol kendaraan kesayangan.
Layanan Perluasan Pertanggungan
Meskipun bukan produk menyeluruh, asuransi TLO menawarkan beberapa perluasan pertanggungan. Seperti ketika terjadinya banjir ataupun gempa, hingga tindak anarkisme dari demonstrasi yang kerapkali berpotensi merusak kendaraan.
Premi Asuransi TLO
Seperti halnya premi asuransi All Risk, tentu saja premi asuransi TLO juga telah ditetapkan di dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Ketentuan ini mencakup perbedaan harga premi asuransi sesuai jenis kendaraan dan wilayahnya. Hal ini menentukan uang pertanggungannya juga.
Kisaran harga premi asuransi Total Loss Only berada pada 0,2% hingga 0,69% dari harga kendaraan nasabah dan dibayar sekali saja untuk mendapatkan perlindungan selama setahun penuh. Berikut ini adalah tabel rate asuransi TLO:
Jenis kendaraan: Nonbus dan Nontruk
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | 0 s.d.Rp125.000.000 | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000 –Rp200.000.000 | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000 –Rp400.000.000 | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000– Rp800.000.000 | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kategori 5 | > Rp800.000.000 | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Tarif premi dan kontribusi asuransi kendaraan ini juga disesuaikan dengan lokasi kendaraan bermotor seperti di bawah ini.
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Jenis kendaraan: Bus, Truk, dan Pickup
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uang
pertanggungan |
0,88%-1,07% | 1,68%-2,02% | 0,81%-0,98% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 0,23%-0,29% | 0,23%-0,29% | 0,18%-0,22% |
Keterangan:
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Sekarang Anda sudah paham tentang manfaat jaminan ganti rugi dari asuransi TLO ya. Jadi, sudah tidak ragu lagi memilih asuransi TLO?